bannerdiswayaward

RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025, Komisi III DPR Jamin Transparansi

RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025, Komisi III DPR Jamin Transparansi

RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025, Komisi III DPR Jamin Transparansi-Istimewa-

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berlaku lebih dari 44 tahun tentu memerlukan penyempurnaan secara komprehensif. Dinamika hukum dan sosial, perubahan peraturan, putusan MK, hingga konvensi internasional menjadi alasan mendesak perlunya pembaruan," jelasnya.

Salah satu tujuan utama revisi KUHAP adalah menjawab tantangan dalam penegakan hukum modern dan mendorong keadilan restoratif. 

Habiburokhman mencontohkan kasus-kasus seperti pencurian kecil oleh masyarakat miskin yang saat ini tetap harus diproses hukum karena keterikatan pada KUHAP lama.

"Itulah mengapa hakim dalam kasus nenek Minah menangis ketika menjatuhkan vonis, karena hati nuraninya menolak, tetapi KUHAP mengharuskan beliau memberikan hukuman," ujarnya.

BACA JUGA:Dokter Anak Ungkap Fakta, Penyakit Kulit Jadi pada Bayi dan Balita Bisa Berakibat Fatal

BACA JUGA:DPR Bentuk Tim Awasi Penulisan Ulang Sejarah, Puan Maharani: Jangan Ada yang Dihilangkan Jejaknya

Revisi KUHAP ini juga diarahkan untuk memperkuat hak-hak warga negara, memperbesar peran advokat, serta menjamin proses hukum yang tidak retributif.

Habiburokhman berjanji rapat pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan dilakukan transparan. Dia menegaskan, rapat RUU KUHAP akan digelar di Kompleks Parlemen, bukan di lokasi lain seperti hotel.

"Enggak ada cerita kita (rapat) di hotel atau di apa. ya kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat. Karena perangkat live streamingnya itu lebih maksimal di sini pak," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mendukung percepatan pembahasan RUU KUHAP. 

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

"Kita kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan hukum acara pidananya yang harus disesuaikan dengan KUHP baru. Selain itu juga harus menyesuaikan dengan kondisi sekarang, termasuk memasukkan konsep restorative justice," kata Adies Kadir.

BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair Ditransfer ke E-Wallet Tanpa KTP, Limit Hingga Rp50.000.000

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik Omukia

Lebih lanjut, Adies menyebut ada dua RUU lainnya yang bergantung pada penyelesaian KUHAP, yaitu RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads