Begini Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo, Langsung Ditindak!

Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo.-Asuransi Jasindo Syariah-
JAKARTA, DISWAY.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi masalah besar di Indonesia.
Meski pemerintah gencar melakukan penertiban, kenyataannya masih banyak aplikasi pinjol yang beredar tanpa izin dan memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Praktik penagihan yang kasar, bunga mencekik, hingga ancaman penyebaran data pribadi membuat pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Mencari Pinjaman Cepat Tanpa Ribet? Ini Dia 6 Aplikasi Pinjol yang Cair ke E-Wallet Tanpa KTP Fisik!
OJK juga telah mencatat ribuan aduan masuk terkait praktik pinjol ilegal. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terus memblokir situs serta aplikasi pinjol yang tidak berizin.
Namun, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar penanganannya semakin cepat dan efektif.
OJK dan Kominfo telah menyediakan saluran resmi agar masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal secara aman dan mudah.
1. Pengaduan Kepada OJK
Jika Anda mengalami kendala atau dirugikan oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online, Anda berhak mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:3 Cir-ciri DC lapangan Pinjol Palsu, Awas Identitasnya Bodong!
Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 29 Undang-Undang OJK, yang menyatakan bahwa OJK memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pengaduan konsumen.
Adapun bentuk pelayanan pengaduan konsumen oleh OJK mencakup:
- menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan
- membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan
- memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan perlindungan hukum ini, masyarakat memiliki jalur resmi untuk mencari keadilan dan penyelesaian jika merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang menjalankan usaha keuangan tanpa integritas.
BACA JUGA:Budi Arie Ingatkan 8 Tantangan Kopdes Merah Putih, Singgung Pinjol Ilegal hingga Profesionalitas
2. Pengaduan Kepada Kominfo
Untuk melaporkan penyelenggara pinjol ilegal, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui beberapa saluran resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: