Program SPHP Beras Kembali Disalurkan Lewat Bulog, Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Mitra

Program SPHP Beras Kembali Disalurkan Lewat Bulog, Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Mitra

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah resmi kembali menggulirkan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras mulai Juli 2025.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menyerahkan penugasan pelaksanaan program ini kepada Perum Bulog, melalui surat resmi bernomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Perum Bulog diminta untuk menyalurkan SPHP beras selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2025, dengan target total sebanyak 1.318.826.629 kilogram Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

BACA JUGA:Naik Lagi, Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun: Riza Chalid Kabur Ke Singapura!

BACA JUGA:Fadli Zon Tanggapi Protes Guru Malaysia soal Penggunaan Bahasa Indonesia oleh Muridnya

“Mulai Juli ini, program SPHP beras kembali berjalan bersamaan dengan program bantuan pangan beras. Harapannya, dua intervensi ini mampu menekan harga beras di pasaran agar tidak berfluktuasi tinggi,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7).

Kopdes Merah Putih Jadi Mitra Penyalur Baru

Penyaluran SPHP kali ini turut melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai mitra resmi Bulog. Langkah ini dinilai strategis untuk mendekatkan akses distribusi beras langsung ke masyarakat.

“Kopdes Merah Putih outlet-nya jelas dan menyentuh langsung masyarakat. Jadi, penyaluran SPHP beras tahun ini diharapkan lebih merata dan efektif,” ungkap Arief.

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Bapanas juga telah melampirkan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam surat penugasan. Dalam Juknis tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting, termasuk:

BACA JUGA:Strategi Koperasi Merah Putih Meratakan Perekonomian Nasional, Putus Panjangnya Mata Rantai Distribusi

BACA JUGA:Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

  • Larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain.
  • Penyaluran oleh mitra resmi termasuk Kopdes Merah Putih.

Aturan Penyaluran SPHP 2025

  • Guna menjaga ketepatan sasaran program, Bapanas menetapkan sejumlah aturan teknis:
  • Batas pembelian maksimal untuk konsumen umum adalah 2 pak (10 kg).
  • Dilarang diperjualbelikan kembali oleh pembeli.
  • Kemasan 50 kg hanya disalurkan untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, Perbatasan) atas keputusan rapat koordinasi.
  •  Harga beras SPHP mengacu pada HET beras medium berdasarkan Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Kapan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads