Kejagung Geledah Kantor PT GoTo Terkait Kasus Pengadaan Laptop Chromebook!
Kejaksaan Agung menggeledah Kantor GoTo Indonesia dalam rangka mengusut kasus korupsi Chromebook era Nadiem Makarim-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang terletak Gedung Pasaraya Blok M, lantai 6-7, Jl. Iskandarsyah pada Selasa 8 Juli 2025.
Adapun penggeledahan kantor GoTo ini terkait dugaan tindak pidana dalam kasus pengadaan pengadaan Chromebook.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Hari Ini
BACA JUGA:SKANDAL 'CASHBACK' Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
"Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.
Harli menambahkan, saat ini proses verifikasi terhadap barang bukti yang disita sedang berlangsung.
"Kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut diketahui berupa dokumen dan barang bukti elektronik seperti flashdisk.
"Tentunya baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," kata Harli.
BACA JUGA:Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Ini Alasannya!
Harli menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap penyidik dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, terkait temuan uang atau barang lain.
"Nanti kita tunggu saja," ujar Harli.
Harli menyebut penggeledahan kantor GoTo ada kaitanya demgan pengadaan barang lain dan Chromebook
"Ya kaitannya, karena dalam kaitan penyidikan itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
