Geger Aset Debitur Dijual Murah Bank Swasta, Nasabah Gugat ke PN Jakpus!
Sebuah perusahaan menggugat Bank Danamon atas perbuatan melawan hukum yakni penjualan aset jaminan secara sepihak oleh Bank Swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025-Istimewa-
Selain itu, Dewi Yuniar mengatakan, kliennya selaku debitur bersama BDMN/ kreditur awalnya menyepakati Perjanjian Penyelesaian Pinjaman pada Februari 2024, senilai Rp177,279 miliar sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Namun ketika perusahaan pailit tagihan malah membengkak menjadi Rp255,59 miliar.
“Perjanjian penyelesaian pinjaman hanya membahas mengubah utang yang sudah dirupiahkan pada PKPU. Namun berubah lagi dalam bentuk dolar. Perjanjian ini batal demi hukum karena (Danamon) melanggar putusan,” keluh Dewi.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa kurator mempersoalkan legal standing kuasa hukum, dengan dalih kreditur sudah berstatus pailit.
“UU Kepailitan menyatakan organ pengurus PT tetap berfungsi,” tuturnya.
“Ibarat seorang anak yang diasuh ibunya, apabila ibunya mendzolim anaknya, apa iya si anak minta ijin ibunya dulu untuk lapor,” seloroh Dewi, yang mengeluhkan tindakan kurator tak terbuka dalam menjual aset.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: