bannerdiswayaward

Anggota Komisi X DPR RI: Guru Bukan ASN Kelas Dua, Alih Status PPPK ke PNS Harus Adil dan Transparan

Anggota Komisi X DPR RI: Guru Bukan ASN Kelas Dua, Alih Status PPPK ke PNS Harus Adil dan Transparan

Lita Machfud Arifin saat berbicara di forum RDPU Komisi X DPR dengan Ikatan Pendikan Nusantara (IPN) dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).-Komisi X-

JAKARTA, DISWAY - Anggota DPR RI asal Dapil Surabaya-Sidoarjo, Lita Machfud Arifin mendukung dan mengawal agar alih status PPPK menjadi PNS termasuk untuk guru tetap tanpa tes dan batas usia.

Hal tersebut disampaikan Lita, ketika Komisi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Pendikan Nusantara (IPN) dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Seninm, 14 Juli 2025. 

Menurut Lita, negara harus hadir dalam proses perjuangan para guru alih status dari Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kata Lita, konversi tersebut harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. "Kami siap memperjuangkan nasib guru sebagai bentuk perjuangan masa depan bangsa. Guru bukan tenaga kerja kelas dua dalam ASN, dan sudah saatnya negara hadir memberikan keadilan. Hidup guru!" tegas Lita saat hadir dalam 

Menurut politisi Partai Nasdem itu, banyak guru honorer dan tenaga kependidikan telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Pemerintah harus segera menuntaskan basis data dan skema peralihan dengan melibatkan organisasi seperti PGRI dan IPN.

"Skema transisi ini tidak boleh menyisakan ketimpangan, terutama bagi tenaga honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan di luar Jawa," tegas Lita.

Komisi X, lanjut Lita, akan mengawal agar revisi regulasi terkait ASN memperhatikan pengabdian dan rekam jejak guru dan tenaga kependidikan, bukan semata-mata aspek administratif formal.

Lita khawatir ke depan anak-anak bangsa akan enggan menjadi guru jika status dan kesejahteraan tenaga pendidik tidak diperbaiki.

"Nanti kalau semakin lama tidak ada yang mau menjadi guru, terus anak-anak belajarnya diajari oleh siapa? Apakah harus didatangkan dari mana? Kan tidak mungkin," imbuhnya.

BACA JUGA:Gelar Bimtek DPRD, Lita Machfud Arifin: Jadi Legislator Jangan Cuma Hadir Rapat

Lebih lanjut ia juga menyoroti belum adanya perlindungan hukum yang layak bagi guru honorer dan tenaga kependidikan, baik dalam status kerja, upah, maupun perlakuan dari instansi.

Lita menegaskan pihaknya yang dipercaya duduk di Komisi X (yang salah satunya membidangi soal pendidikan) akan mendorong agar Kemendikdasmen menyusun standar perlindungan hukum. Juga prosedur pengaduan yang mudah diakses.

"Diperlukan juga sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menghindari praktik kontrak kerja yang eksploitatif dan tidak manusiawi," ujarnya.

Dalam RDPU itu, Lita menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, mendorong revisi UU ASN yang selaras dengan kepentingan pendidikan. Di antaranya mengakomodasi konversi status PKKK menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batas usia, khusus bagi guru dan tenaga kependidikan dengan masa pengabdian panjang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads