Anggota Komisi X DPR RI: Guru Bukan ASN Kelas Dua, Alih Status PPPK ke PNS Harus Adil dan Transparan

Anggota Komisi X DPR RI: Guru Bukan ASN Kelas Dua, Alih Status PPPK ke PNS Harus Adil dan Transparan

Lita Machfud Arifin saat berbicara di forum RDPU Komisi X DPR dengan Ikatan Pendikan Nusantara (IPN) dan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).-Komisi X-

BACA JUGA:Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti-Wanti Hal Ini...

"Mendesak pemerintah sebelum direvisinya undang-undang ASN agar mengeluarkan regulasi konversi PPPK menjadi PNS dengan mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan pengabdian, bukan semata evaluasi administratif," katanya.

Menurut Lita, Nasdem juga sepakat mendorong UU Perlindungan Profesi Guru yang menjamin status kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh pendidik, tanpa diskriminasi status ASN.

"Mendorong penetapan kontrak PPPK secara nasional yang seragam, serta jaminan pensiun, jaminan sosial dan jenjang karir yang setara dengan PNS," tegas perempuan yang juga menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur itu.

NasDem, lanjut Lita, akan mengawal realisasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD agar difokuskan untuk penguatan SDM pendidikan, terutama kesejahteraan guru.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads