OLAHRAGA SULTAN, LADANG CUAN

OLAHRAGA SULTAN, LADANG CUAN

Padel, olahraga raket yang memadukan elemen tenis dan squash kini menjadi primadona.-dhimas fin-

Kemudian diperbarui melalui UU Nomor 28 Tahun 2009. Termasuk di dalamnya adalah olahraga berbayar. 

Artinya dari dulu pun, aktivitas komersial yang bersifat hiburan atau rekreasi hingga penggunaan fasilitas olahraga berbayar, sudah masuk dalam radar pajak. 

Skema pajak hiburan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Undang-undang ini melakukan reformasi besar-besaran. Menyederhanakan sistem pajak hiburan dengan menggabungkannya ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ini mencakup berbagai jasa esensial. Seperti makanan-minuman, perhotelan, parkir, listrik, hiburan dan kesenian. 

Nah, di sinilah kuncinya: olahraga permainan yang dilakukan di dalam ruangan atau menggunakan alat khusus, secara definisi, masuk dalam kategori jasa hiburan. 

Karena Padel dimainkan di lapangan khusus dengan raket dan bola, otomatis memenuhi kriteria tersebut.

Padel dikategorikan sebagai permainan berbayar yang menggunakan fasilitas dan peralatan khusus. 

Sesuai aturan, aktivitas ini dikenakan PBJT hiburan sebesar 10 persen. Tarif ini tak hanya berlaku untuk Padel. 

Fasilitas olahraga populer lainnya seperti tenis, futsal dan badminton juga kena pajak hiburan 10 persen. 

Dasar Hukum Pajak Padel di Jakarta

Pengenaan pajak padel di DKI Jakarta memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. 

Secara spesifik menetapkan pajak untuk olahraga permainan berbayar, mencakup penyewaan tempat dan alat yang digunakan dalam kegiatan olahraga.

Kemudian, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur daftar olahraga yang dikenai pajak. 

Berdasarkan keputusan ini, lapangan Padel kini resmi terdaftar sebagai objek pajak PBJT hiburan di wilayah DKI Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads