Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Smith, Sidang Kasus Sebar Hoaks Dilanjutkan
Tak terima atas tuntutan JPU terhadap dirinya Habib Bahar bacakan eksepsi secara pribadi di persidangan PN Bandung. -jabarekspres.com -
BANDUNG, DISWAY.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dengan demikian maka, sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tetap dilanjutkan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim Dodong Iman Rusdani dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 26 April 2022
Hakim Dodong mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.
BACA JUGA:JPU Sampaikan Penolakan Eksepsi Habib Bahar Smith, Kuasa Hukum: Malah Dilarikan ke yang Lain
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim Dodong.
Dodong juga menyatakan bahwa PN Bandung berwenang untuk mengadili perkara Bahar.
Sehingga untuk selanjutnya, persidangan tetap dilakukan di PN Bandung.
“Menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa Bahar Smith,” ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga akhir.
BACA JUGA:JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Smith
Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alis Habib Bahar bin Ali bin Smith,” jelasnya.
“Keempat, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya.
Dengan putusan ini, maka persidangan Bahar dengan perkara penyebaran berita bohong tetap dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon