Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Smith, Sidang Kasus Sebar Hoaks Dilanjutkan
Tak terima atas tuntutan JPU terhadap dirinya Habib Bahar bacakan eksepsi secara pribadi di persidangan PN Bandung. -jabarekspres.com -
Persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi rencananya akan dilakukan dua pekan ke depan yakni Selasa, 10 Mei 2022.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Sebar Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Tolak Dakwaan JPU
Sebelumnya, tim penasihat hukum Bahar Smith meminta agar Bahar dibebaskan dari segala dakwaan yang dibebankan pada terdakwa.
Pasalnya pihak Bahar menilai, dakwaan Jaksa terhadap kliennya prematur atau cacat. (jpnn/ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon