Ikhwal Vonis 4,5 Tahun Thom Lembong, Ini Hal Memberatkannya
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang putusan atas kasus dugaan korupsi gula pada hari ini, Jum’at, 18 Juli 2025.-Sulthony Hasanuddin-ANTARA
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun yang memberatkan yaitu kebijakan impor gula tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Selanjutnya, berkontribusi pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Sedangkan hal meringankan, Thom bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Selanjutnya, Thom disebut tidak menikmati keuntungan pribadi, dan tiak pernah dihukum sebelumnya.
Hal meringankan lainnya yaitu Thom berlaku sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
BACA JUGA:Seskab Teddy Ungkap Prabowo Telepon Trump Soal Tarif RI Turun 19 Persen
Menariknya, hakim menyatakan Thom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti, karena tidak ditemukan bukti bahwa ia memperkaya diri sendiri.
Kerugian negara lebih ditujukan pada keuntungan korporasi importir.
Dalam sidang juga terungkap bahwa keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang disampaikan secara tertulis oleh jaksa dianggap tidak sah, karena Rini tidak hadir langsung di persidangan.
Hakim menyatakan alasan ketidakhadiran, karena agenda keluarga tidak cukup kuat.
Selain itu, pengadilan menegaskan bahwa kebijakan impor gula di bawah kepemimpinan Thom minim pengawasan dan tidak didasarkan pada data kebutuhan riil dalam negeri.
Hal ini memicu banjirnya gula impor dan anjloknya harga gula lokal.
BACA JUGA:OLAHRAGA SULTAN, LADANG CUAN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
