Satria Kumbara Mohon Dikembalikan Hak Kewarganegaraan: Hanya Presiden yang Bisa Akhiri Kontraknya dengan Rusia
Dalam video yang diunggah di akun media sosialnya Satria Kumbara yang merupakan Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut memohon dikembalikan hak kewarganegaraannya.-tangkapan layar TikTok@zstorm689-
Sedangkan Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kerwaganegaraan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri.
Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum mengatakan jika Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI.
Hal tersebut dikatakan sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
