Wamen Imipas Pastikan Keberadaan Riza Chalid di Malaysia!
Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina-Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia menegaskan jika pemerintah Malaysia tidak akan beri perlindungan ke Riza Khalid.-
BACA JUGA:Go Healthy with Taiwan 2025 Ajak Masyarakat Gelorakan Gaya Hidup Sehat
"Di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 6 Februari 2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia," ujar Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman.
Berangkat dari hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengklaim bahwa pihaknya sudah mengetahui posisi Riza Chalid.
"Tapi kan ini juga kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan dan nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana," ujarnya di Kejagung, Jumat, 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Mahfud MD Puji Kejagung Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina
Saat ini, kata Anang, pihaknya akan melakukan secara prosedur terlebih dahulu, terutama terkait dengan pemanggilan.
"Rencana penyidik akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka yang akan dijadwalkan minggu depan," tuturnya.
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan tanggal berapa Riza Chalid akan dipanggil untuk minggu depan.
"Pasti tanggalnya belum di ini kan, tapi sudah kita dapat informasi, penyidik sedang menjadwal untuk minggu depan," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, Anang mengatakan bahwa Riza Chalid masih berstastus sebagai Warga Negara Indonesia meski saat ini buron ke luar negeri.
"Yang jelas belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut warga negara kan belum ada sampai saat ini," urainya.
"Jadi yang bersangkutan terakhir dari perlintasan itu kan menurut dari imigrasi masih menggunakan paspor WNI kan," sambung Anang.
Saat awak media menyinggung soal penerbitan DPO maupun red notice untuk Riza Chalid, lanjut Anang, pihaknya masih melakukan beberapa proses dan tahapan.
"Dalam proses, yang jelas kami melakukan tahapan-tahapan terus semuanya, sesuai dengan aturan. Melakukan tahap tahapan sesuai dengan aturan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: