IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap 84 kasus impor gula lainnya, setelah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara-Dok.disway.id-

Hal ini ditegaskan dalam pasal 23E UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006.

Ia kembali menegaskan bahwa BPKP sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, hanyalah lembaga di bawah Presiden.

Lembaga tersebut semacam auditor internal eksekutif, yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara pidana. 

BACA JUGA:Krisis Kemanusiaan Memburuk, Qudwah Indonesia Kirim Bantuan ke Gaza

BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

"Dengan kata lain, vonis terhadap Tom Lembong secara hukum bisa dikategorikan cacat formil karena bersandar pada audit non-konstitusional," ucapnya.

Iskandar menambahkan bahwa Audit BPK mencatat bahwa sejak 2004, telah terjadi lonjakan kasus penyimpangan impor gula dari tahun ke tahun. 

"Ada masa di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun, namun tak satu pun pejabat atau pelaku usaha yang diproses," imbuhnya.

"Bahkan saat audit BPK secara eksplisit menyebut potensi kerugian dan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri tetap bungkam," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa Kasus Tom Lembong menjadi contoh paling telanjang dari standar ganda hukum Indonesia.

BACA JUGA:Kompolnas Temukan Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Arya: Ada Rekaman CCTV Beberapa Hari Sebelum Kejadian

BACA JUGA: Wow! Kejagung Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Sritex: Capai 1 Triliun Lebih

Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan.

"Inilah anomali tersebut! Anomali itu bisa diperbaiki oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara memeriksa semua menteri perdagangan dalam 20 tahun terakhir sesuai LHP BPK. Supaya perlakuan sama terhadap Tom Lembong. apakah APH memiliki keberanian yang setara?," pungkasnya.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads