IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap 84 kasus impor gula lainnya, setelah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara-Dok.disway.id-

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula.

Dengan perbuatannya itu, Tom Lembong dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.

BACA JUGA:Telkom Gelar Culture Festival 2025: Culture Agent Meet & Greet Awarding Edition, Teguhkan Budaya Kolaboratif dan Sadar Cyber Security

BACA JUGA:Cazbox Metranet: Inovasi Lokal yang Siap Kuasai Hiburan Digital Global

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads