bannerdiswayaward

KPK Telusuri Dugaan Adanya Aliran Dana Korupsi dari Eks Stafsus Menaker

KPK Telusuri Dugaan Adanya Aliran Dana Korupsi dari Eks Stafsus Menaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menikmati duit pemerasan untuk mengurus izin tenaga kerja asing (TKA)-Disway.id/Ayu Novita-

Kemudian turut ditetapkan tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Dalam kasus ini, ke delapan tersangka disebut menerima Rp53,7 miliar dari TKA pemohon izin kerja pada periode 2019-2024. Rinciannya adalah:

BACA JUGA:Mahathir Desak Anwar Mundur, Malaysia Memanas Meski BLT dan Harga BBM Turun

BACA JUGA:Pramono Buka Suara soal Vonis Hasto 3,5 Tahun: Bukan Ranahnya Gubernur

  • 1. Suhartono menerima Rp460 juta
  • 2. Haryanto menerima Rp18 miliar
  • 3. Wisnu Pramono menerima Rp580 juta
  • 4. Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar
  • 5. Gatot Widiarto menerima Rp6,3 miliar
  • 6. Putri Citra Wahyo menerima Rp13,9 miliar
  • 7. Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar
  • 8. Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar

Kemudian terdapat uang yang dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTAK dan disebut sebagai uang dua mingguan. Nominalnya disebut mencapai Rp8,94 miliar.

BACA JUGA:Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:BPOM Tanggapi Kasus 140 Siswa Keracunan MBG di Kupang

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga telah memeriksa tiga orang stafsus pada Rabu, 16 Juli 2025 yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowodi merupakan stafsus era Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah. Stafsus di era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para stafsus diperiksa dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 16 Juli 2025 petang.

BACA JUGA:Hasto Klaim Ketahui Vonis 3,5 Tahun Sejak April: Karena itu Saya Daftar Kuliah Hukum

BACA JUGA:FGD Kemenhub Bertema Ojol Diwarnai Ketegangan, URC Beri Respons Tegas

Kemudian pada Selasa, 15 Juli 2025 memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Maria Magdalena, Nur Nadlifah, Mafirion.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads