Babak Baru Negosiasi Tarif Indonesia-AS, Pemerintah Akan Siapkan Ini untuk Indonesia
Babak Baru Negosiasi Tarif Indonesia-AS, Pemerintah Akan Siapkan Ini untuk Indonesia-Istimewa-
Oleh karena itulah, dirinya menyatakan bahwa kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS.
BACA JUGA:BMKG-BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Padaman Sejumah Titik Api Karhutla Riau
BACA JUGA:Allano Lima, Eks Pemain Cruzeiro Resmi Berseragam Persija Jakarta
“Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi,” jelas Menko Airlangga.
Nantinya, Menko Airlangga menambahkan, pengaliran data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada hukum nasional tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance,” tegas Menko Airlangga.
BACA JUGA:TERBATAS! Klaim Saldo DANA Gratis Rp563.000 ke Dompet Digital Khusus Hari ini 26 Juli 2025
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Adanya Aliran Dana Korupsi dari Eks Stafsus Menaker
Ketimpangan Negosiasi Indonesia-AS
Di sisi lain, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut menyoroti ketimpangan yang ada dari kesepakatan ini.
Dalam hal ini, dirinya menyoroti bahwa beberapa permintaan AS dalam kesepakatan tersebut justru malah akan memberatkan Indonesia kedepannya.
Pasalnya, permintaan tersebut sendiri terdiri dari seperti membeli barang dari AS dalam nilai yang besar, hapus non tarif barriers, hingga terakhir mempercepat transfer data digital.
“Jadi ini sebuah ketimpangan negosiasi dagang. Kita melihat dampaknya bukan dari 32 persen ke 19 persen, tapi deri tarif 10 persen menjadi 19 persen. Sedangkan barang-barang AS jadi 0 persen dari awalnya rata-rata 9 persen-an,” pungkas Nailul ketika dihubungi oleh Disway.
Selain itu, Nailul melanjutkan, risiko yang timbul mulai dari barang-barang impor dari AS yang tidak dibutuhkan pun akan masuk ke dalam negeri.
“Ada risiko industri kita juga akan tertekan karena masuknya barang impor dari AS dengan mudah. Mungkin bagi sebagian konsumen barang AS akan menikmati harga yang lebih murah, tapi satu sisi ada produsen barang lainnya yang dirugikan,” tutup Nailul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
