SMP 1 Babakancikao Digugat Setelah 45 Tahun Berdiri, Pengacara Buat Surat Terbuka ke Presiden
Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi, SH, MH, menjadi Pengacara Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.-ist-
PURWAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Bupati PURWAKARTA Saepul Bahri Binzein membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.
Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi, SH, MH, menjadi Pengacara Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan sekarang.
"Bapak Presiden yang kami hormati, kami ingin melaporkan soal keluhan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara kita," bunyi surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan, Minggu (27/7/25) di Jakarta.
BACA JUGA:Perangi Cukai Ilegal! Langkah Tegas Purwakarta Lindungi Keuangan Negara
Pengacara Pegi dalam kasus Vina Cirebon yang viral itu menjelaskan kronologis singkat terkait gugatannya.
Pertama, dikatakan Marwan Iswandi, SMP 1 Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, berdiri dan beroperasi sejak tahun 1980. Berdiri sudah lebih kurang 45 tahun dan tahun 2001 sudah bersertifikat hak pakai, akan tetapi pada tahun 2024 sekolah tersebut digugat pihak lain.
Adapun waktu itu pemerintah masih Bupati Purwakarta yang lama, dengan salah satu dasar gugatan adalah surat keterangan dari Kepala Desa Maracang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat.
"Sekarang ini Kepala desa sudah mencabut keterangan tersebut, karena menyadari kekeliruannya dan sudah menyatakan tanah tersebut memang benar milik Pemda Purwakarta cq SMPN 1 Babakancikao, untuk itu tidak ada celah lagi untuk tidak mengatakan kalau tanah tersebut secara sah adalah memang milik Pemda cq SMPN 1 Babakancikao," jelasnya.
BACA JUGA:Festival Budaya Nusantara: Gelar Kemegahan Budaya di Jantung Purwakarta
Kedua, pihaknya menduga atau hanya sebatas dugaan dalam perkara ini ada permainan penegak hukum dan mafia tanah agar Pemda membayar ganti rugi yang akan menguntungkan sejumlah pihak tertentu.
Ketiga, pihaknya mohon dukungan Presiden untuk menyelamatkan SMP Negeri 1 Babakancikao yang sudah beroperasi selama puluhan tahun itu, agar tidak dikuasai pihak lain.
Keempat, pihaknya sangat mendukung program Presiden dalam upaya penegakan hukum.
"Untuk itu kami sebagai Pengacara Pemda Purwakarta saat ini sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor surat pengantar Pengadilan Negeri Purwakarta No. 824/PAN.W.11.U7/HK.2.4/VII/2025. Dimana saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung," jelasnya.
Kelima, pihaknya berharap Presiden dapat memberikan perlindungan hukum atas nasib anak-anak yang bersekolah di SMPN 1 Babakancikao Kab. Purwakarta. Demi kelancaran pendidikan di Purwakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
