Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini

Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini

Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini--canva

BACA JUGA:NGERI! Tak Hanya Buat Judi Online, PPATK Endus Rekening Bansos Dipakai untuk Biayai Terorisme

Apabila kamu ingin melapor jika seandainya rekening kamu terblokir, berikut prosedur yang bisa dilakukan:

  • Nasabah bisa mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK lewat link:

https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

  • Kemudian, nasabah diminta untuk mendatangi Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukannya proses CDD (Customers Due Dilogence) atau Profiling ulang dengan melampirkan;
    • KTP
    • Buku tabungan
    • Bukti pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank

Lalu, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.

BACA JUGA:Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya

Jika semua tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

Lebih lanjut, PPATK menegaskan dalam proses ini nasabah bisa melakukan pengecekan status rekeningnya secara berkala.

Jika ada pertanyaan, lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor WA resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email [email protected].

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads