Mendagri Buka Peluang Pilkada Lewat DPRD, Singgung UUD 1945
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka wacana bahwa pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka wacana bahwa pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, mekanisme pemilihan melalui DPRD tetap sah secara konstitusional dan dianggap demokratis. Pernyataan ini memantik kembali perdebatan soal efektivitas dan arah demokrasi lokal di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemilihan kepala daerah bisa dilakukan oleh DPRD.
Tito menyinggung hal itu merujuk pada pasal 18B ayat 4 UUD 1945.
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya. Di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya di atur dalam satu pasal saja, bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis, itu bahasanya seperti itu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
BACA JUGA:Pilkada Langsung Terancam Dihapus? Kaesang Buka Suara soal Usulan Cak Imin
Tito menekankan frasa demokratis dalam pasal tersebut.
Ia menilai demokratis tidak harus dipilih secara langsung, tapi bisa juga lewat perwakilan DPRD.
"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," kata Tito.
Tito mencontohkan pemilihan kepala pemerintahan/kepala daerah oleh parlemen, misalnya di negara-negara persemakmuran, perdana menteri tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih oleh anggota parlemen.
"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament​​​​​​​, anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister​​​​​​​. Itu biasa ya," sambung Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menekankan tidak ada klausul terkait pemilihan kepala daerah.
Sebab, ketentuan terkait pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal 18 hanya menyatakan gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.
“Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai direct demokrasi atau indirect demokrasi. Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” jelas Rifqi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
