Ramai Rekening Dormant Diblokir PPATK: Gara-gara Tidak Ada Transaksi 3 Bulan? Cek Modus, Motif dan Kerugiannya
Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Tuai Kritik, Dianggap Terlalu Memberatkan-Istimewa-
Motif Pemblokiran oleh PPATK
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Motif utama pemblokiran adalah:
- Melindungi Masyarakat: PPATK menyebut pemblokiran bertujuan melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab, seperti peretasan atau penggunaan untuk aktivitas kriminal.
- Menjaga Integritas Sistem Keuangan: Dengan memblokir rekening yang tidak aktif, PPATK berupaya mencegah aliran dana ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
- Notifikasi kepada Nasabah: Pemblokiran juga berfungsi sebagai peringatan bagi Nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif, mendorong mereka untuk mengambil tindakan, seperti reaktivasi atau penutupan permanen.
“Langkah ini untuk memastikan dana masyarakat aman dan sistem keuangan terjaga,” tegas Ivan dalam siaran pers pada 29 Juli 2025.
BACA JUGA:Pernah Bertemu, PM Malaysia Anwar Ibrahim Akui Kenal Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak
Kerugian yang Ditimbulkan
Meskipun PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak disita, pemblokiran rekening dormant menimbulkan sejumlah kerugian, baik bagi nasabah maupun pihak lain:
- Gangguan Transaksi: Nasabah yang tidak menyadari status dormant rekening mereka tiba-tiba tidak dapat mengakses dana untuk kebutuhan mendesak, seperti yang dikeluhkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis, melalui akun X-nya (@adarwis) pada Mei 2025. Warganet lain juga mengeluh di X, menyebut pemblokiran tanpa pemberitahuan mengganggu aktivitas finansial mereka.
- Biaya Administrasi: rekening dormant terus dikenakan biaya administrasi oleh bank, yang dapat menggerus saldo hingga habis jika tidak diaktifkan kembali.
- Beban Administratif bank: Rekening pasif menjadi beban administratif bagi bank karena harus dikelola meski tidak aktif, menambah biaya operasional.
- Proses Reaktivasi yang Memakan Waktu: Nasabah harus melalui prosedur reaktivasi yang memakan waktu 5-20 hari kerja, melibatkan pengisian formulir keberatan daring (bit.ly/FormHensem), verifikasi data, dan kunjungan ke kantor cabang bank. Proses ini sering dianggap merepotkan, terutama jika nasabah tidak memiliki dokumen lengkap seperti KTP, buku tabungan, atau bukti kepemilikan rekening.
- Ketidakpastian Hukum: Jika rekening terdeteksi terkait aktivitas ilegal, pemblokiran bisa diperpanjang atau diserahkan ke penyidik, menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah yang tidak terlibat kejahatan.
BACA JUGA:5 HP Fast Charging 120 Watt Termurah di Bawah 5 Juta Rupiah 2025: Ngecas Kilat, Harga Hemat
Cara Mengatasi dan Mencegah Pemblokiran
PPATK menegaskan bahwa nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dengan mengajukan keberatan melalui formulir daring di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau mengunjungi kantor cabang bank dengan membawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan bukti kepemilikan rekening.
Proses verifikasi memakan waktu hingga 20 hari kerja, dan nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau kontak langsung dengan bank.
Untuk mencegah pemblokiran, PPATK menyarankan tiga langkah:
- Tutup rekening yang tidak lagi digunakan.
- Jangan bagikan informasi pribadi seperti nomor rekening, PIN, atau OTP.
- Laporkan segera ke bank jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal.

Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Nasabah Bisa Lapor ke Link Form Ini--canva
Kontroversi dan Sorotan Publik
Kebijakan ini menuai kritik di media sosial. Sejumlah warganet di X menyebut pemblokiran terlalu gegabah, terutama karena tidak semua rekening dormant digunakan untuk kejahatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
