bannerdiswayaward

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice-Istimewa-

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads