bannerdiswayaward

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice

Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice-Istimewa-

Terkait keberadaan Jurist Tan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa buronan Kejaksaan Agung itu diduga tengah berada di Sydney, Australia, bersama keluarganya.

Menurut Boyamin, informasi tersebut diperoleh setelah ia melakukan penelusuran secara independen di sejumlah kota di Australia, termasuk Sydney.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalan keterangannya, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Dipimpin Danantara, Indonesia Rencanakan Beli Lahan di Makkah untuk Bangun Kampung Haji

BACA JUGA:Menkum Ungkap Proses Ekstradisi Buron Kasus Investree Masuk Proses Pemenuhan Dokumen

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengatakan, jika sudah tiga kali dipanggil namun tidak hadir segoyanya dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.

"Apalagi kalau yang bersangkutan saksi kunci untuk terbukanya proses peradilan. Karena itu, segera jemput paksa," ujarnya saat dikonfirmasi Disway.id, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut dia, langkah tersebut harus diambil agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan tidak memperburuk cerita APH.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

BACA JUGA:Prabowo Siapkan Kejutan Besar di HUT RI ke-80, Wamenekraf: Pertama Kali Diadakan!

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi di Kasus PT PP, Modusnya Proyek Fiktif hingga Keterlibatan Subkontraktor

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. 

Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads