Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice
Jurist Tan Absen pada Panggilan Ketiga, Kejagung Siapkan Proses Penerbitan Red Notice-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ketiga kalinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk memproses penerbitan red notice terhadap JT.
"On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process," ujar Anang di Kejagung, Rabu, 30 Juli 2025.
BACA JUGA:BPS Tetapkan Rp20 Ribu per Hari Sebagai Batas Garis Kemiskinan, Ini Respons Para Ekonom
Diketahui, red notice merupakan permintaan resmi dari Interpol kepada kepolisian di seluruh dunia, untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari.
Biasanya karena terlibat dalam kejahatan serius seperti: korupsi, narkoba, atau pembunuhan.
Sedangkan Interpol, singkatan dari International Criminal Police Organization, yakni organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia.
Tujuannya, untuk memfasilitasi kerja sama antar kepolisian dari berbagai negara dalam menangani kejahatan lintas batas.
Tak berhenti di situ, Anang menuturkan, Kejagung jug sudah mendapat sejumlah informasi terkait keberadaan Jurist Tan.
BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Kemenag dan PPP Berduka
BACA JUGA:Kisi-Kisi SKD Sekolah Kedinasan 2025 Lengkap Materinya, Peserta Wajib Tahu!
Salah satu sumbernya berasal dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.
"Penyidik sudah mendapatkan informasi beberapa termasuk dari salah satunya ya Pak Boyamin MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
