7 Daftar Bansos Cair Agustus 2025, Langsung Cek NIK KTP Kamu di Sini
Ilustrasi: NIK KTP Kamu Terdata Jadi Penerima Bansos BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu.--Pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak tujuh bantuan sosial (bansos) diprediksi akan cair Agustus 2025.
Bansos yang akan cair terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Atensi YAPI, Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa dan Bantuan Beras, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah akan menyalurkan tujuh bansos tersebut secara bertahap di bulan Agustus 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Pramono Masifkan Bansos untuk Kikis Kesenjangan Orang Kaya dan Miskin
Tujuh program bansos yang dijadwalkan cair bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi.
Proses pencairan dan penyaluran dananya melalui himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
KPM harus mengetahui NIK KTP terdata menjadi penerima bansos di bulan Agustus 2025 atau tidak yang diperkirakan disalurkan mulai Agustus 2025.
Berikut tujuh bansos yang akan disalurkan bulan Agustus 2025.
1. Bansos PKH
Bansos PKH adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kemensos untuk KPM yang tergolong miskin atau rentan kemiskinan.
BACA JUGA:Pramono Tak Akan Cabut Bansos yang Penerimanya Terlibat Judol
Tujuan adanya bansos PKH ini untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
Melalui PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebagai dukungan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan.
Bansos PKH dirancang untuk membantu kelompok rentan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak yang tergolong miskin.
Berikut besaran dana bansos PKH cair 2025 sesuai dengan kriteria:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000/tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/tahap
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap
- Lansia: Rp600.000/tahap
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
