Motif Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air Diselidiki, Polisi: Ini Bukan Lelucon!

Motif Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air Diselidiki, Polisi: Ini Bukan Lelucon!

Ilustrasi. Seorang penumpang berinisial H diamankan polisi usai teriak ada bom di pesawat Lion Air JT-306 rute Jakarta-Kualanamu.-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID – Polisi masih mendalami motif seorang penumpang Lion Air JT330 yang akan terbang menuju Palembang tiba-tiba berteriak mengaku membawa bom.

Akibat ulah tersebut, penerbangan langsung dibatalkan dan pria itu kini diamankan pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sumaja, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian.

“Sekitar pukul 18.50 WIB, saat pesawat sedang bersiap lepas landas di landas pacu (runway), salah satu penumpang tiba-tiba membuat pernyataan bahwa dia membawa bom. Ucapan ini sontak menimbulkan kepanikan,” ujar Ronald, Minggu 4 Agustus 2025.

Setelah mendapat laporan dari awak kabin, pilot segera mengambil tindakan cepat.

Pesawat diputar kembali menuju apron dan semua penumpang, total 181 orang, dievakuasi untuk menjalani proses screening ulang bersama petugas keamanan bandara.

“Tim AVSEC dan K9 langsung diturunkan untuk melakukan penyisiran pesawat. Alhamdulillah tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau bahan peledak,” lanjut Ronald.

BACA JUGA:Pria Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air Diperiksa Polisi, Terancam Penjara dan Denda hingga Rp500 Juta

Penerbangan JT330 pun dibatalkan demi alasan keselamatan, dan seluruh penumpang dialihkan ke penerbangan berikutnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif pria teriak bom di pesawat Lion Air tersebut. Identitas pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Kami masih interogasi pelaku. Sejauh ini belum diketahui apakah ucapan tersebut hanya candaan atau ada maksud lain. Tapi yang jelas, ini pelanggaran serius terhadap undang-undang penerbangan,” tegas Ronald.

BACA JUGA:Lion Air Buka Suara Soal Penumpang Teriak Bom Saat Penerbangan Jakarta-Medan

Pihak kepolisian juga memastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam UU Penerbangan, menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana penjara hingga 8 tahun. Proses hukum tetap kami jalankan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads