Rugikan Banyak Korban, Pengadilan Diminta Miskinkan Pelaku Investasi Bodong!
Pengadilan diminta memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong--
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan diminta memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong.
Utamanya, yang diduga dilakukan bos PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. atau Telesindo Group, crazy rich Hengky Setiawan.
BACA JUGA:UMK Binaan Pelindo Raup Rp250 Juta di Gelar Batik Nusantara 2025
BACA JUGA:Ketatnya Penjagaan Rumah Jampidsus, Belasan TNI Bersiaga di Dua Pos: Mau Foto Wajib Serahkan KTP!
Sebab, kerugian korban dalam perkara itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain Hengky, pengadilan diharapkan memiskinkan Ricky Lim serta Willy Setiawan, yang merupakan komisaris di PT Tiphone Mobile Indonesia. Diketahui, kasus ini tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Selain itu, gugatan secara perdata juga dilayangkan dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi, nantinya hakim perkara pidana bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga pihak terkait bisa dimiskinkan.
Kata Uchok, sepanjang penyitaan aset itu diatur dalam undang-undang, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera.
“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si raja voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai komisaris," ujar Uchok, Selasa, 5 Agustus 2025.
"Makanya hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky," imbuhnya.
BACA JUGA:3 Cir-ciri DC lapangan Pinjol Palsu, Awas Identitasnya Bodong!
Uchok menjelaskan, PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS) yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan, saat ini kasus keperdataanya sedang ditangani Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh PT Bank CTBC Indonesia.
Hengky sebagai direktur utama dan Welly sebagai komisaris PT UCS, kata dia memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. sebesar 37% (2,7 miliar lembar), dan pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar itu digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: