SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional 18 Agustus 2025 Apakah Sudah Terbit? Cek Informasi
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait hari libur nasional 18 Agustus 2025 apakah sudah terbit? Simak ulasannya berikut ini.-Nothing Ahead-PEXELS
JAKARTA, DISWAY.ID - Surat Keputusan Bersama 3 Menteri terkait hari libur nasional 18 Agustus 2025 apakah sudah terbit? Simak ulasannya berikut ini.
Sebelumnya Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan pemerintah akan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Namun, hingga saat ini SKB 3 Menteri terkait hari libur nasional 18 Agustus 2025 belum secara resmi diterbitkan.
BACA JUGA:Mensesneg: SKB 3 Menteri Soal Libur 18 Agustus 2025 akan Diumumkan Dalam Waktu Dekat
Penetapan hari libur tambahan ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Hari libur ini sebagai hadiah tambahan waktu bagi masyarakat dalam merayakan HUT ke-80 RI.
Kapan SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional 18 Agustus 2025 Diterbitkan?
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Libur Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Tertuang di SKB 3 Menteri? Simak Informasinya
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.
Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025 yang masuk SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait surat keputusan bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025.
Prasetyo mengatakan SKB 3 Menteri terkait libur nasioan itu akan dirampungkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini (Selasa) tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
