MA Tindaklanjuti Dugaan Etik Hakim, Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan
Terlepas ada keputusan mengenai substansi laporan tersebut, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus Tom Lembong telah memenuhi seluruh syarat formal dan substantif sebagai hakim Tipikor.-Disway/Fajar Ilman-
Adapun pihak kuasa hukum Tom Lembong, melalui menyatakan bahwa mereka melaporkan tiga hakim dalam perkara tersebut karena diduga tidak menunjukkan independensi dan tidak menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses persidangan.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Senin 4 Agustus 2025.
Menurutnya, terdapat indikasi bahwa salah satu hakim telah memiliki kecenderungan menyatakan bersalah terhadap Tom Lembong bahkan sebelum bukti lengkap dipertimbangkan secara objektif.
BACA JUGA:Rayakan Usia ke-53, Wahana Artha Group Tegaskan Komitmen Inovasi dan Dedikasi
BACA JUGA:6 Agustus: Bom Atom 'Little Boy' Ledakkan Kota Hiroshima, Gerakan Anti-Nuklir Berlanjut
"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.
Laporan ini menyoroti nama tiga hakim: Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Laporan tersebut juga terdaftar secara resmi melalui layanan PTSP MA dengan nomor surat 58/VIII/2025.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak bertujuan untuk menyerang lembaga peradilan, melainkan menjadi bagian dari inisiatif memperbaiki sistem hukum agar lebih adil.
BACA JUGA:Prabowo: Saya Yakin Bangsa akan Aman Kalau Kita Kuasai Pangan
BACA JUGA:Pramono Terapkan Sistem KPI pada BUMD agar Dikelola Lebih Profesional
"Tapi ini dalam rangka perbaikan evaluasi agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang mengalami seperti dirinya. Ini harus diluruskan," tegas Zaid.
MA menambahkan bahwa ketentuan mengenai sertifikasi hakim tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas dan integritas penanganan perkara korupsi.
"Ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi Hakim tipikor bagi Hakim yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi," kata Yanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
