Umumkan Hasil Kinerja, KPK Masih Buru 5 DPO yang Masih Buron
KPK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk juga yang berada di luar negeri untuk menangkap para buron-Disway/Ayu Novita-
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
BACA JUGA:Cara Cek Garansi Resmi iPhone iBox, Gak Ribet dan Bisa Online
Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu dan akhirnya berhasil ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura pada pertengahan Januari lalu.
Pengadilan Singapura baru-baru ini menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Proses ekstradisi masih terus bergulir.
Harun Masiku
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
BACA JUGA:Instrumen Baru Ukur Efektivitas Sekolah Adiwiyata, Cetak Generasi Peduli Lingkungan
BACA JUGA:Erick Thohir Tegaskan Fokus PSSI Bangun Sepak Bola dari Akar Rumput
Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.
Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Kirana Kotama
KPK menetapkan Kirana Kotama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
