Putusan MK soal Pemilu Terpisah Cerminan Lembaga Superbody Tanpa Pengawasan
Logo KPU: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sebagai bentuk judicial activism, yang berpotensi melampaui kewenangannya sebagai lembaga Yudikatif.--
Padahal, dalam sistem demokrasi modern, prinsip check and balance adalah keniscayaan.
“MK sekarang seperti Sabdo Pandito Ratu, putusannya final dan mengikat, tapi tidak ada lembaga yang bisa menguji atau menantang putusan tersebut. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Tito: Jangan Berasumsi Dulu
Ia juga menyinggung perlunya pembaruan sistem kelembagaan MK agar tidak menjadi satu-satunya lembaga tanpa pengawasan.
“Kalau ada pelanggaran etik, mereka sendiri yang mengadili, menyusun aturan, dan menyusun anggarannya sendiri. MK tidak boleh dibiarkan seperti ini terus,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
