Komisi VII Soroti Royalti Musik, Dorong Aturan Baru yang Lebih Adil
Menurut Evita, saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti. -Istimewa-
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Evita pun menegaskan, penegakan hukum di bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus tetap memperhatikan konteks sosial dan ekonomi, khususnya terhadap pelaku usaha kecil dan informal.
“Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran,” tuturnya.
"Dalam situasi ekonomi yang menantang akibat berbagai faktor, beban tambahan berupa kewajiban membayar royalti atas lagu yang dibawakan secara langsung tanpa bentuk rekaman atau komersialisasi produk berpotensi menimbulkan keresahan,” imbuh Evita.
BACA JUGA:Mengenal Sustainable Fashion Ternyata Bisa Lewat Tas Branded, Stylish dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Akan ada Kejutan Besar dari Thom Haye?
Pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan UMKM itu juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam perlindungan HAKI.
Menurut Evita, LMKN dan Pemerintah perlu lebih banyak membuka ruang dialog dan sosialisasi menyeluruh agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil.
“Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut. Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Lebih jauh, Evita menyarankan LMKN bersama Kementerian terkait dan DPR menyusun ulang skema klasifikasi kewajiban royalti berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.
Evita berpandangan, pengusaha kafe kecil yang sekadar memutar lagu dari radio atau musisi jalanan yang tampil tanpa komersialisasi harus dibedakan dengan event organizer skala besar atau media komersial.
BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Egianus Kogoya di Nduga Papua
BACA JUGA:Promo Watsons 8.8 Shopathon HUT ke-80 RI, Diskon up to 70% dan Voucher
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
