bannerdiswayaward

Prabowo Sang Hero

Prabowo Sang Hero

Moh. Samsul Arifin--

SEPERTI biasa, pemberian abolisi dan amnesti kepada Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto memicu respons bercabang. Ada yang memuji, dan dalam satu tarikan nafas tak sedikit yang mempertanyakannya. Sebab keputusan politik Presiden Prabowo Subianto telah mengatasi (atau menenggelamkan) proses hukum yang baru saja usai di pengadilan tingkat pertama. 

Tetenger anyar itu memercik kecemasan tentang masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Tentang apakah mekanisme abolisi dan amnesti bakal "diobral", terutama terhadap mereka yang tersangkut kasus korupsi. Tentang apakah "persatuan nasional" di balik penghapusan dan pengampunan terhadap Tom dan Hasto ini haruskah terus-menerus mengoreksi dan mematahkan proses penegakan hukum yang berjalan.

Sekilas keraguan ini terjawab dari penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. "..tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya, semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi ini," ujar sang menteri (Kompas.com, 1 Agustus 2025).

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan, Ketidakpastian Anggaran Pendidikan dan Jawaban dari UIN Sunan Kalijaga

BACA JUGA:Harlah ke-27: Politik adalah Amanah, PKB Pusakanya

Ini komitmen yang layak diuji bersama waktu. Untuk saat ini, Presiden Prabowo panen pujian. Ia menjadi "hero" karena telah mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama, meski sebagian pihak tetap ragu apakah hal ini menjadi isyarat bagi perbaikan penegakan hukum secara umum.

Saya menyaksikan semacam pola berulang dalam kepemimpinan Prabowo. Ini terlihat sejak ia terpilih sebagai presiden, terutama di masa transisi, antara terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres hingga pelantikannya sebagai presiden, 20 Oktober 2024.

Prabowo tampil sebagai pemecah masalah (problem solver), memecahkan arus kuat yang membatu, dan agak sedikit keluar dari "kebiasaan". Saat DPR mbalelo hendak menggergaji putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, Agustus 2024, Prabowo menjadi penyelamat lewat tangan-tangannya di Senayan. Walhasil DPR batal merevisi Undang-Undang Pilkada. Padahal itu akan menguntungkan koalisi seperti KIM Plus untuk meraup kemenangan besar di pilkada serentak 2024. Koalisi ini tak lain gabungan partai yang di masa Pilpres 2024 menyokong Prabowo-Gibran.

Sebaliknya, di luar dugaan Prabowo justru bersama masyarakat sipil yang menentang langkah bahaya DPR: tiba-tiba merevisi UU Pilkada. Putusan MK gagal dipatahkan lewat mekanisme revisi UU Pilkada sehingga kontestasi pilkada 2024 menawarkan pasangan calon yang beragam, mencerminkan warna-warni politik di negeri kita. 

Pramono Anung-Rano Karno yang terpilih jadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta adalah produk putusan MK serta langkah penyelamatan oleh Prabowo itu. Kartu PDI Perjuangan di ibu kota mati jika tak ada keputusan MK serta pembalikan cerita sekitar revisi UU Pilkada.

Tentu saja Prabowo tidak sendiri. Ia memiliki Sufmi Dasco Ahmad, politikus ulung Gerindra dan wakil ketua DPR, yang disebut-sebut menjadi kepanjangan tangan atau aktor yang memuluskan keputusan-keputusan Prabowo--terutama yang membutuhkan sokongan politik DPR.

Peran Dasco yang dingin, lihai dan ada "di sana-sini" akan terlihat di balik keputusan penting berikutnya. Dari pembatalan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen; sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara; pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom dan Hasto. Revisi UU Pertambangan Minerba, UU BUMN serta perubahan UU TNI tak mungkin mulus tanpa kepiawaian sosok Dasco. 

BACA JUGA:Sebelum Bertolak untuk Retret di Magelang, Presiden Prabowo Beri Arahan di Hambalang

BACA JUGA:Prabowo Aktifkan Kembali Kohanudnas, Panglimanya Pangkat Bintang Tiga TNI AU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads