bannerdiswayaward

Jelang Cuti Bersama HUT RI ke-80, Kemnaker dan Pengamat Sampaikan Imbauan Penting

Jelang Cuti Bersama HUT RI ke-80, Kemnaker dan Pengamat Sampaikan Imbauan Penting

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut memberikan himbauan kepada perusahaan untuk dapat memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menjelang datangnya Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-80, Pemerintah sendiri telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari Cuti Bersama.

Dengan diterbitkannya SKB ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga turut memberikan himbauan kepada perusahaan untuk dapat memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

BACA JUGA:AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Kabupaten Gowa

BACA JUGA:Wamendukbangga Tegaskan Peran Keluarga dalam Lindungi Anak dari Dampak Negatif Ruang Digital

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” tutur Menaker Yassierli kepada awak media di Jakarta, pada Jumat 8 Agustus 2025.

Menurutnya, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

“Tradisi ini sangatlah penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja,” tuturnya.

BACA JUGA:Industri Kulit dan Alas Kaki Indonesia Melesat, ILF Expo 2025 Siap Jadi Panggung Inovasi Global

BACA JUGA:AEON MALL Sentul City Gelar Shopping Program 'RIDE THE REWARDS' dengan Hadiah Utama Mobil Listrik BYD M6

Lebih lanjut, Menaker Yassieli juga menambahkan bahwa meski cuti bersama ini bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tegasnya.

Pastikan Kegiatan Usaha Tidak Terganggu

Terkait dengan teknis pelaksanaannya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Cuti Bersama ini dipastikan tidak akan mengganggu kegiatan usaha nantinya.

Dalam hal ini, dirinya juga meminta kepada perusahaan dan pekerja/buruh untuk melakukan pembahasan secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads