bannerdiswayaward

3 Truk Tinja yang Buang Limbah ke Saluran Air di Jaktim Terancam Dicabut Izin Usaha

3 Truk Tinja yang Buang Limbah ke Saluran Air di Jaktim Terancam Dicabut Izin Usaha

Tiga truk tangki tinja yang kedapatan membuang limbah ke saluran air kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur-Istimewa-

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan. 

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” katanya.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Kematian Prada Seorang Perwira, Pangkatnya Letda!

BACA JUGA:Beredar Nama 20 Prajurit TNI yang Lakukan Penyiksaan pada Prada Lucky

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menambahkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Charles menegaskan pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads