OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?
Advokat Senior OC Kaligis mengajukan eksepsi atas terdakwa yang dipolisikan karena memasang patok di wilayah IUP sendiri-Istimewa-
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Pengacara OC Kaligis dalam Kasus Suap Ronald Tannur Hari Ini
Adapun sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang bekerja pada PT P dan tidak melihat langsung serta mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan kepada para terdakwa. “Saksi justru memberikan keterangan atas gambar yang ditunjukkan oleh penyidik Kepolisian. Dengan demikian saksi-saksi yang dijadikan dasar di dalam mentersangkakan dan mendakwa para terdakwa bertentangan dengan Pasal 1 angka 26 KUHAP,” tukas Kaligis.
Selanjutnya melalui suratnya No: 058/AA&Co/VII/2025 Tertanggal 9 Juli 2025, telah mengajukan permohonan untuk memeriksa saksi dan ahli yang meringankan, akan tetapi diabaikan. Sehingga, kata dia, dengan diabaikannya hak para terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, jelas bertentangan dengan Pasal 65 KUHAP yang mengatur bahwa tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau ahli yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya. Serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011.
Kemudian, keberatan terhadap dakwaan jaksa selanjutnya adalah bukti-bukti yang menjadi dasar didakwanya para terdakwa oleh jaksa penuntut umum, tidak ada relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang disangka dan didakwakan kepada para terdakwa, serta bukti-bukti tersebut, tidak disita dari para terdakwa atau disaksikan oleh para terdakwa.
Kaligis mengungkapkan beberapa fakta hukum sebelum berkas perkara kliennya dinyatakan lengkap. “Kami menemui kedua klien kami, Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz di tahanan Bareskrim Polri, baik Marsel maupun Awwab Hafidz, sama sekali tidak mengerti mengapa mereka dijadikan tersangka, hanya karena melakukan atau menunjuk titik patok di daerah kekuasaan IUP PT WKM sendiri. Pemasangan patok dilakukan oleh saudara Manoppo bersama saudara Marsel dan Lius di bulan Maret 2025,” tukas Kaligis.
Pengakuan Manoppo di hadapan penasihat hukum di kantor PT WKM di Halmahera tanggal 26 Juli 2025, “Pemasangan Patok dilakukan disaksikan oleh petugas PT. Position dan Polisi setempat kurang lebih 9 Meter mundur dari police line masih masuk IUP PT. WKM, dan dalam waktu 24 jam Patok dicabut kembali atas perintah atasan”.
Ditegaskannya, patok dipasang di belakang police line pihak kepolisian. “Seandainya pemasangan patok, adalah tindakan kriminal, seharusnya polisi yang menyaksikan, seharusnya melarang, tidak melakukan pembiaraan. Saudara Manappo sendiri, sampai detik ini, tidak pernah diperiksa polisi, atas perbuatannya memasang patok,” tukas Kaligis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: