OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?

OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?

Advokat Senior OC Kaligis mengajukan eksepsi atas terdakwa yang dipolisikan karena memasang patok di wilayah IUP sendiri-Istimewa-

Dalam dakwaan yang diajukan JPU, Kaligis juga melihat dakwaannya itu kabur atau obscuur libel. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam mencantumkan nama nama subyek hukum yang terlibat dalam perkara. Dakwaan jaksa, tidak jelas dalam menentukan obyek lokasi perkara adalah milik siapa, dan siapa yang berwenang mengelola lahan tambang tersebut,” papar Kaligis. 

 

Tidak hanya itu, kata Kaligis, dalam dakwaan jaksa, tidak jelas menguraikan siapa yang sebenarnya melakukan pemasangan patok pada lokasi obyek perkara. “Dakwaan jaksa juga mendasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah. Ketentuan yang disangkakan kepada para terdakwa selalu berubah-ubah dari proses penyelidikan, penyidikan serta pelimpahan pada kejaksaan,” kata Kaligis. 

 

Dalam rangka pro justitia atau tegakkan keadilan, maka tersangka dalam BAP, harus dijelaskan pasal yang disangkakan. “Hal ini penting untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan adil dan transparan. Sehingga, dengan dirubahnya dan ditambahnya pasal yang disangkakan kepada para terdakwa di dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan, di mana pasal tersebut tidak tertuang di dalam BAP yang menjadi dasar pemeriksaan para terdakwa, maka hak tersangka sebagaimana dijamin dalam Pasal 52 KUHAP telah dikesampingkan," jelasnya. 

"Dengan demikian, BAP baik terhadap para terdakwa maupun saksi-saksi yang diperiksa didalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan pembuktian dan sudah seharusnya dikesampingkan,” lanjut Kaligis. 

Dijelaskannya, dalam proses penyelidikan perkara a quo, para terdakwa dilaporkan dan diperiksa atas dugaan tindak pidana kehutanan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”), sementara ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf K UU Kehutanan tersebut telah diubah berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Ketika suatu pasal diubah, pasal yang baru menggantikan pasal yang lama, maka pasal yang lama secara efektif tidak belaku lagi. Dengan kata lain, jika suatu pasal telah diubah atau telah dicabut atau tidak berlaku lagi, maka pasal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus apa pun,” ujar Kaligis. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Disebut Tak Rugikan Negara, OC Kaligis Beberkan Bukti Ini

Oleh karena itu, kata dia, dalam melakukan rangkaian tindakan atau perbuatan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan mendasarkan pada pasal Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf K UU Kehutanan yang sudah tidak berlaku. Artinya ketentuan yang menjadi dasar penyelidikan telah dinyatakan tidak berlaku maka penyelidikan tersebut harus dihentikan karena tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan proses tersebut. 

“Sehingga penuntut umum seharusnya menghentikan penuntutan perkara a quo dan tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan. bukannya sebaliknya, di mana penuntut umum justru dengan sangat ekspress melimpahkan perkara a quo ke pengadilan,” tukas Kaligis.

Ditambahkannya, untuk dapat menetapkan seseorang menjadi terdakwa atas perbuatan yang diduga dilakukan, harus terpenuhi syarat formil atau syarat kuantitas alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tetapi juga harus memenuhi subtansi (materiel) alat bukti sesuai dengan kualitas masing-masing alat bukti dan masing-masing alat bukti yang memenuhi kualitas tersebut harus juga relevan dengan dengan mens rea maupun actus rea.

“Sebaliknya apabila ketiga syarat sebagaaimana diuraikan tersebut, baik tidak terpenuhi syarat formil, materiel dengan alat bukti masing-masing yang berkualitas, serta tidak ada relevansinya dengan mens rea dan actus reus dari seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana, maka penetapan sebagai terdakwa tersebut tidak syah dan cacat hukum,” beber Kaligis. 

Sedangkan keberatan lain, yang diungkap Kaligis dalam nota keberatan adalah saksi-saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP.

“Karena hanya memberikan keterangan berdasarkan gambar yang ditunjukkan oleh penyidik kepolisian dan sebagian besar bekerja pada PT P. Keterangan berdasarkan gambar yang ditunjukkan oleh penyidik kepolisian dan sebagian besar bekerja pada PT P (pelapor) bahkan para terdakwa (klien kami) diabaikan haknya untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk dirinya sekalipun telah mengajukan permohonan,” tukas Kaligis. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads