bannerdiswayaward

KPK Tahan Dirut INHUTANI V Atas Dugaan Suap Pengelola Kawasan Hutan

KPK Tahan Dirut INHUTANI V Atas Dugaan Suap Pengelola Kawasan Hutan

KPK resmi menahan Direktur Inhutani V Dicky Yuana sebagai tersangka suap sektor kehutanan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan-Disway.id/Ayu Novita-

Pada Agustus 2025, Djunaidi melalui Staf Perizinan SB Group Aditya menyampaikan kepada Dicky Yuana Rady bahwa proses pembelian mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Djunaidi.

"Pada saat bersamaan, saudara ADT (Aditya) mengantarkan uang senilai Sin$189.000 dari saudara DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.

Selanjutnya Djunaidi melalui Staf PML bernama Arvin menyampaikan kepada Dicky Yuana Rady bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT INHUTANI.

"Atas rangkaian peristiwa tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2025, tim KPK kemudian mengamankan 9 pihak termasuk saudara ADT di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan sudara DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai Sin$189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," ungkap Asep.

Asep mengatakan KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan pihak yang terjaring OTT tersebut dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V atau INHUTANI V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup bernama Aditya.

Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur dalam Penggeledahan di Kemenkes

Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Asep mengungkapkan Sumber Daya Alam (SDA) termasuk sektor kehutanan menjadi salah satu sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak dan mempunyai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi, namun juga rentan terhadap praktik korupsi.

Berdasarkan kajian KPK bersama para mitra, terang Asep, ditemukan sistem pengawasan hutan yang lemah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.

Atas temuan itu, Asep berharap ada perbaikan tata kelola SDA termasuk sektor kehutanan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Salah satu praktik korupsi yang rentan terjadi di sektor kehutanan adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan, sebagaimana temuan KPK dalam penyelidikan tertutup atau kegiatan tangkap tangan tersebut di atas.

“Kegiatan ini sekaligus selaras dengan program pemerintah melalui satgas penertiban kawasan hutan,” pungkas Asep.

BACA JUGA:KPK Incar Aktor Utama di Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp1 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads