bannerdiswayaward

Setnov Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke 80, Ini Tanggapan KPK

Setnov Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke 80, Ini Tanggapan KPK

KPK menanggapi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas bersyarat dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)-Istimewa-

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara.

Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads