Remisi Setnov Tuai Kontroversi, Anggota Komisi III DPR Sebut Wajar, Hak Seorang Terpidana

Remisi Setnov Tuai Kontroversi, Anggota Komisi III DPR Sebut Wajar, Hak Seorang Terpidana

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan bahwa prinsip hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk soal remisi.--DPR

Mantan Ketua DPR RI ini dicabut hak politik selama lima tahun ke depan.

Menurutnya, uang pengganti dan denda telah dibayarkan Setnov, sehingga yang bersangkutan bisa bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

BACA JUGA:Hukuman Setnov Novanto Disunat, Eks Penyidik KPK: PK Bukan Jalan Pintas

Meskipun Setnov sudah menghirup udara bebas, ia masih diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas hingga April 2029. 

Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK). Meski bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. 

Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads