KPK Akan Telusuri Dugaan Kuota Haji Tambahan kepada Anggota DPR RI
KPK bakal mendalami ada atau tidaknya jatah bagi anggota DPR RI khususnya Komisi VIII yang diterima terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Ngeri! Kebakaran di Lantai 11 Apartemen Cengkareng: Puluhan Penghuni Dievakuasi
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Namun, angka ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyinggung sudah ada potential suspect.
"Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Mumet! 6 Pemain Timnas Indonesia Terancam Absen di Laga Kontra Kuwait dan Lebanon
"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini, kemudian juga dari aliran dana. Siapa-siapa pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," sambungnya.
Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Penggeledahan ini berlangsung di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
BACA JUGA:MNC Tanggapi Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Milik Jusuf Hamka: Tak Berdasar!
Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: