bannerdiswayaward

Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!

Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!

Besaran gaji, tunjangan, dan dana pensiun DPR RI periode 2024-2029 tengah menjadi sorotan publik.--Canva

Gaji pokok anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

BACA JUGA:PDIP Ingatkan Inosentius Samsul: Jangan Hantam DPR yang Telah Memilih Anda Jadi Hakim MK

Namun, besaran gaji tergantung pada jabatan yang diemban sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR RI.

Semakin tinggi jabatan, semakin tinggi gaji yang diterima.

Berikut gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing.

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029

Di luar gaji pokok, anggota DPR juga akan menerima berbagai jenis tunjangan.

BACA JUGA:PDIP Ingatkan Inosentius Samsul: Jangan Hantam DPR yang Telah Memilih Anda Jadi Hakim MK

Serupa dengan gaji pokok, tunjangan yang didapatkan oleh setiap anggota bisa berbeda, tergantung pada jabatannya.

Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka memiliki peluang mendapatkan tunjangan yang besar.

Tunjangan anggota DPRI RI diatur oleh pemerintah secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK/.02/2015.

Pada surat tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik, sehingga belum ada dokumen yang bisa diakses untuk dilihat langsung.

Meski begitu, ada daftar rincian tunjangan anggota DPR yang ditunjukkan oleh anggota Fraksi PPP Arsul Sani pada 2015 silam.

BACA JUGA:Nafa Urbach Dukung Kenaikan Gaji DPR Rp50 Juta Alasan Tidak Dapat Rumah Dinas, Curhat Bintaro ke Senayan Macet

Ada kenaikan tunjangan DPR RI per bulan Oktober 2015 silam.

Besaran kenaikan yang diterima memiliki perbedaan, tergantung jabatan yang diemban dan jenis tunjangan yang didapatkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads