bannerdiswayaward

Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!

Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!

Besaran gaji, tunjangan, dan dana pensiun DPR RI periode 2024-2029 tengah menjadi sorotan publik.--Canva

Setidaknya ada empat jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh DPRI RI, mulai dari Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, hingga Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.

Berikut rincian besaran tunjangan yang diterima DPR RI setiap jabatan.

1. Tunjangan Kehormatan

  • Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
  • Anggota: Rp 5.580.000

BACA JUGA:Heboh! Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR Viral, Ketua Parlemen: Itu Spontan dan di Luar Acara Formal

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
  • Anggota: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
  • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
  • Anggota: Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

Khusus Bantuan Langganan Listrik dan Telepon tidak diklasifikasikan berdasarkan jabatan.

Besaran tunjangan ini sebesar Rp7.700.000.

BACA JUGA:Heboh! Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR Viral, Ketua Parlemen: Itu Spontan dan di Luar Acara Formal

Selanjutnya, masih ada tunjangan DPR RI lainnya yang melekat kepada masing-masing anggotanya mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR/XII/2010.

Namun, dokumen tersebut belum bisa diakses secara terbuka oleh publik.

Ada tunjangan yang melekat bagi anggota DPR RI, yaitu Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Anak, Uang Sidang/Paket, Fasilitas Kredit, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Beras, hingga Tunjangan PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut.

  • Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak: Rp 168.000
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090/jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tak hanya itu, anggota DPR RI juga akan memperoleh uang saat melakukan perjalanan dinas.

BACA JUGA:DPR RI Bakal Revisi UU Hak Cipta Imbas Polemik Royalti

Aturannya termaktub di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.

Secara gamblang, aturan tersebut tidak disebutkan secara gamblang nominal yang diterima.

Sebaliknya, ada rincian komponen yang akan diterima oleh anggota DPR RI saat melakukan perjalanan dinas, misalnya saja tercantum di dalam Pasal 22 yang menyebut komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari:

  • Uang harian
  • Biaya transportasi
  • Biaya penginapan
  • Uang representasi
  • Sewa kendaraan dalam kota
  • Biaya menjemput atau mengantar jenazah

Di dalam Pasal 24 kembali dibuat rincian tentang uang harian yang dimaksud pada pasal sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads