Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!
Besaran gaji, tunjangan, dan dana pensiun DPR RI periode 2024-2029 tengah menjadi sorotan publik.--Canva
Adapun uang harian dalam perjalanan dinas meliputi:
- Uang makan
- Uang saku
- Uang transportasi lokal
Sementara itu, terdapat gambaran nominal uang harian yang diperoleh saat anggota DPR RI melakukan perjalanan dinas.
Uang harian tersebut dibedakan menjadi dua tingkatan dan ada juga uang representasi yang turut dibagi dalam dua tingkatan berbeda.
Berikut estimasi besaran uang yang diterima oleh anggota DPR RI.
1. Uang harian daerah tingkat 1: Rp 5.000.000/hari
2. Uang harian daerah tingkat 2: Rp 4.000.000/hari
3. Uang representasi daerah tingkat 1: Rp 4.000.000/hari
4. Uang representasi daerah tingkat 2: Rp 3.000.000/hari
BACA JUGA:KPK Akan Telusuri Dugaan Kuota Haji Tambahan kepada Anggota DPR RI
Besaran Dana Pensiun DPR RI 2024-2029
Setiap anggota DPR RI yang telah menyelesaikan masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun dalam jumlah tertentu.
Dikutip dari publikasi Permohonan Uji Materiil Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang diunggah melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, bagi anggota DPR yang telah menyelesaikan satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatannya akan mendapatkan uang pensiun di buan berikutnya.
Di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang mengatur soal uang pensiun anggota DPR RI.
Dalam surat edaran tersebut tercantum uang pensiun anggota DPR diberikan sebesar 60 persen dari gaji pokok setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut.
- Anggota DPR yang merangkap Ketua DPR RI: Rp 3.020.000/bulan
- Anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua DPR RI: Rp 2.770.000/bulan
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000/bulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
