Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu direktur perusahaan Minyak Bumi dan Gas (Migas) asing sebagai saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Rabu-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu direktur perusahaan Minyak Bumi dan Gas (Migas) asing sebagai saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.J, saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPITSUS) itu adalah inisial WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Menurut Kapuspenkum, tim jaksa penyidik JAM PIDSUS hari ini memeriksa sebanyak tiga orang saksi, termasuk direktur PT CPI.

BACA JUGA:Media Italia Kaget Efek Jay Idzes: Sassuolo Panen Followers Usai Rekrut Pemain Timnas Indonesia

BACA JUGA:SERBU! 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 22 Agustus 2025, Menangkan Hadiah Skill Boost Random!

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kapuspenkum.

Pemeriksaan WB sebagai saksi bukan pertama kali dilakukan Kejakgung. Pada 2 Mei 2025, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga pernah memanggil direksi PT CPI ini sebagai saksi dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Sepanjang pemeriksaan ratusan saksi dalam perkara ini, jaksa penyidik JAM PIDSUS telah memanggil sejumlah petinggi dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan maupun Migas.

BACA JUGA:Presiden FAM Terancam Lengser Imbas Skandal Naturalisasi Facundo Garces, Malaysia Berpotensi Kena Banned FIFA

BACA JUGA:Dasco Akan Cek Status Keanggotaan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Partai Gerindra

Selain PT CPI, sebelumnya Kejagung juga pernah memeriksa direksi dari PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Thiess Contractor

Selain WB, dua saksi lain yang diperiksa jaksa penyidik adalah inisial MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping, anak usaha PT Pertamina (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.

BACA JUGA:KPK Jemput Paksa Rudy Ong, Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Sempat Merangkak Hindari Wartawan

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 18 Kg Lintas Negara Lewat Koper di Soekarno-Hatta

Seret 18 Tersangka

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, anak usaha, dan KKKS periode 2018-2023 telah menyeret 18 orang tersangka.  Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan pada  24 Februari 2025 menyusul 2 tersangka baru 26 Februari 2025.

Terakhir, Jaksa penyidik JAM PIDSUS menetapkan 9 orang tersangka baru pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Salah satu tersangka adalah inisial MRC atau Muhammad Riza Chalid yang santer disebut sebagai mafia minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads