Kurator Jual Murah Aset Danamon Imbas Kepailitan SPA, Siapa Untung?
Sidang PT Saripari Pertiwi Abadi (SPA) melawan PT Bank Danamon Indonesia dan kurator berlanjut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang gugatan lain-lain antara PT Saripari Pertiwi Abadi (SPA) melawan PT Bank Danamon Indonesia dan kurator berlanjut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan ahli dari turut tergugat yakni, Jimmy Simanjuntak yang juga mantan ketua AKPI.
BACA JUGA:Kesalahan Umum Pengusaha Pemula Saat Mendirikan PT atau CV yang Harus Dihindari
Persidangan berfokus pada mekanisme utang, denda pada perusahaan pailit termasuk penjualan aset debitur.
Kuasa Hukum SPA memanfaatkan kesempatan ini terkait adanya perubahan tagihan yang pada saat PKPU sekitar Rp. 177 miliar berubah menjadi sekitar Rp. 255 miliar tanpaadanya utang baru.
Selain itu, Kuasa Hukum Debitor jugamempertanyakan apakah Daftar Piutang Tetap yang telah ditanda tangani debitur, kurator dan kreditur serta hakim pengawas tetap sah sementara melanggar UU Kepailtan dan PKPU Pasal 273 ayat 1?, Ahli menjawab pasal tersebut hanya betraku untuk PKPU saja sedangkan untuk kepailitan tidak karena ada pencocokan utang kembali.
"Dan bertambahnya tagihan sah sah saja sepanjang disepakati kedua pihak walaupun merugikan kreditur lain, ditanya lagi sama Penggugat, itu boleh boleh saja? Dasar hukumnya apa? Disini ahli tidak menjawabnya,".
Selanjutnya, Ahli menyatakan bahwa ketentuan Pasal 273 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU hanya untuk PKPU, sehingga merujuk pada keterangan ahli tersebut, debitor bebasmelakukan perbuatan hukum tanpa harus adanya persetujuan kreditor lain, bahkan terhadap perbuatan yang merugikan kreditor lainnya, misalnya perbuatan tersebut adalah perbuatan pembuatan perjanjian dengan salah satu kreditor.Hal ini menurut ahli untuk mencover tagihan kreditor baru.
Pertanyaan disini adalah, Bagaimana terhadap tagihan kreditor yang telah tercatat pada PKPU? Apakah tagihan tersebut sah ketika pada saat Pailit menjadi lebih besar daripada saat PKPU dengan dasar perjanjian tanpa persetujuan dari kreditor lainnya dan bahkan merugikan harta pailit dan kreditor lainnya?
BACA JUGA:Tagihan Supplier BBM Non Subsidi Belum Terbayar, PT Patra Logistik di-PKPU di PN Jakpus!
Lebih lanjut, Turut Tergugat mempertanyakan terkait dengan tagihan yang telah dirupiahkan pada saat PKPU dan diubah kembali menjadi mata uang asing melalui perjanjian addendum setelah homologasi, bagaimana status dari tagihan kreditor yang dalam bentuk mata uang asing tersebut? terhadap hal itu ahli menjawab, “apa yang sudah dilakukan dalam fase PKPU itu tidak mengikat secara baku, jadi tetap harus diverifikasi”. Jawaban ahli tersebut masih meninggalkan inti pertanyaan dari Turut Tergugat tersebut, yaitu pertanyaan mengenai status perubahan kembali mata uang asing yang telah dirupiahkan dalam homologasi tersebut?
Pada kesempatan ini, Penggugat juga mempertanyakan, apakah Daftar Piutang Tetap yang sudah disetujui Kreditor, Debitor, Kurator, dan Hakim Pengawas itu dapat dikatakan sah? Apabila terdapat causa yang tidak halal sehingga debitor karena kekhilafannya, kemudian mengajukan Gugatan Lain-Lain untuk membeberkan kesalahan dari salah satu tagihan yang tercantum dalam Daftar Piutang Tetap tersebut?, terhadap pertanyaan ini, Ahli menjawab iya dengan renvoi procedure.
Ahli beri Ilustrasi
Seorang kuasa hukum memberi ilustrasi, ketika PKPU tercapai kesepakatan pembayaran utang Rp100 juta, tetapi ketika dilakukan verifikasi menjadi Rp150 juta. Menurut ahli, hal itu memungkinkan karena setelah PKPU ada masa di mana debitur menyesuaikan nilai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
