bannerdiswayaward

Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang Jadi 4 Orang, Lainnya Masih Diburu

Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang Jadi 4 Orang, Lainnya Masih Diburu

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan internal.-dok Disway-

Sementara Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:Intip Sinopsis Film Korea Terbaru No Other Choice Dibintangi Lee Byung Hun dan Son Ye Jin, Kapan Tayang?

BACA JUGA:Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan internal.

"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Saat ini pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," bebernya.

Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada kami, ujarnya.

BACA JUGA:Maduro Mobilisasi 4,5 Juta Milisi Venezuela, Siaga Hadapi Ketegangan Militer dengan AS

BACA JUGA:Gus Ipul Sebut Pelajar Sekolah Rakyat Tunjukkan Karisma dengan Almamater Baru

Selain itu, Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi. 

Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pabrik smelter milik PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pabrik pengolah limbah timbal impor itu bahkan sudah pernah disegel pada tahun 2023, namun tetap kembali beroperasi pada 2025. 

BACA JUGA:Manchester United Bakal Rekrut Senne Lammens, Masa Depan Onana dan Bayindir Terancam

BACA JUGA:BAZNAS Cetak 1.104 Alumni Beasiswa Riset, Tahun 2025 Buka 385 Kuota Baru!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads