bannerdiswayaward

Perjalanan Proses Cerai Arhan-Zize yang Diputus Verstek PA Tigaraksa

Perjalanan Proses Cerai Arhan-Zize yang Diputus Verstek PA Tigaraksa

Arhan dan Azizah Shalsa diputuskan bercerai secara verstek setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama 2 tahun-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kapal rumah tangga ang dinakhodai oleh Pratama Arhan kandas, kini resmi berlabuh di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Arhan dan Azizah Shalsa diputuskan bercerai secara verstek.

BACA JUGA:Didit Herdiawan Tancap Gas, Fokus Pembangunan Tanggul Laut Pantura Jawa

BACA JUGA:Apa Arti Cerai Talak yang Diajukan Pratama Arhan pada Azizah Salsha? Ini Prosedur dan Perbedaan dengan Cerai Gugat

Putusan cerai itu dibacakan hakim dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengkonfirmasi status perceraian tersebut. Dia menjelaskan bahwa permohonan cerai itu ditputuskan secara verstek lantaran tergugat (Azizah) tidak hadir setelah dipanggil secara resmi.

"Untuk putusan cerai dilakukan secara verstek, karena pihak tergugat tidak pernah hadir pada persidangan," jelasnya kepada awak media, Senin.

Putusan cerai verstek itu dijatuhkan kurang dari satu bulan, sejak Pratama Arhan mendaftarkan gugatan pada 1 Agustus dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

BACA JUGA:Tok! Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir, Hakim Ketuk Palu Secara Verstek

Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut secara verstek. Sebab, tergugat maupun kuasanya tidak pernah hadir di persidangan, meskipun sudah dipanggil secara resmi dan sah. Sementara penggugat hadir lewat kuasa hukumnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Tigaraksa, persidangan telah berlangsung dua kali pada 11 dan 25 Agustus. Namun, Sholahudin menegaskan perceraian itu belum resmi karena masih menunggu Arhan mengucapkan ikrar talak.

Sementara, Azizah diberi waktu 14 hari untuk mengajukan penolakan. Putusan baru mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada penolakan, dan sidang lanjutan dengan agenda ikrar talak akan digelar setelah masa tersebut berakhir.

"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan putusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," kata Sholahudin.

BACA JUGA:Istri Pratama Arhan 'Azizah Salsha' Datangi Bareskrim, Mau Bikin Laporan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads