bannerdiswayaward

Apa Arti Cerai Talak yang Diajukan Pratama Arhan pada Azizah Salsha? Ini Prosedur dan Perbedaan dengan Cerai Gugat

Apa Arti Cerai Talak yang Diajukan Pratama Arhan pada Azizah Salsha? Ini Prosedur dan Perbedaan dengan Cerai Gugat

Apa arti cerai talak yang diajukan Pratama Arhan kepada Azizah Salsha? Berikut informasinya di bawah ini.--Instagram @pratamaarhan8

JAKARTA, DISWAY.ID - Apa arti cerai talak yang diajukan Pratama Arhan kepada Azizah Salsha? Berikut informasinya di bawah ini.

Publik dihebohkan dengan kabar Pratama Arhan menggugat cerai sang istri, Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang.

Permohonan cerai talak itu telah diajukan Arhan kepada Azizah sejak 1 Agustus 2025 yang teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

BACA JUGA:Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Cerai, Tinggal Tunggu Baca Ikrar

Dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Tigaraksa, sidang perdana dengan agenda mediasi itu digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.

Sidang kedua diagendakan pada Senin, 25 Agustus 2025 yang hanya dihadiri pihak Arhan, yaitu Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa hukum. Agenda mediasi pun ditunda untuk pemanggilan Azizah Salsha selaku termohon.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait sidang lanjutan kasus perceraian tersebut. Pihak Arhan maupun Azizah belum buka suara terkait permohonan cerai.

Lantas, apa itu cerai talak yang diajukan dalam gugatan cerai Arhan kepada Azizah?

Apa Itu Cerai Talak?

Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA:Tok! Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir, Hakim Ketuk Palu Secara Verstek

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Namun, untuk pasangan yang beragam Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yatu Komplasi Hukum Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads