Apa Arti Cerai Talak yang Diajukan Pratama Arhan pada Azizah Salsha? Ini Prosedur dan Perbedaan dengan Cerai Gugat
Apa arti cerai talak yang diajukan Pratama Arhan kepada Azizah Salsha? Berikut informasinya di bawah ini.--Instagram @pratamaarhan8
Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami.
Talak sendiri ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah sau sebab putusnya perkawinan.
BACA JUGA:Azizah Salsha Laporkan Dua Akun Medsos yang Bahas Isu Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan!
Sedangkan, cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.
Pasal 129 berbunyi, "Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Sementara, dalam Pasal 132 mengenai cerai gugat berbunyi, "Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”
Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.
Perbedaan keduanya terletak pada saat akhir proses perceraian.
BACA JUGA:Istri Pratama Arhan 'Azizah Salsha' Datangi Bareskrim, Mau Bikin Laporan?
Dalam cerai talak, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur.
Sedangkan, dalam cerai gugat, perceraian diangap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka.
Prosedur Pengajuan Cerai Talak
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau kuasanya.
1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
